PERATURAN AKADEMIK
EKOLAH DASAR NEGERI BEKASI JAYA I
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
I.
KEHADIRAN
SISWA
1. Hadir setiap hari efektif belajar,
masuk kelas pagi pukul 07.00 WIB
2. Harus berada di dalam ruang belajar
15 menit sebelum pelajaran dimulai
3. Jika meninggalkan ruang belajar
sebelum waktunya harus seijin guru mata pelajaran/guru kelas
5. Jika meninggalkan sekolah sebelum
waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas
6. Pada saat jam belajar tidak keluar
kelas
7. Pada jam istirahat tidak keluar
lingkungan sekolah
II.
KETERLAMBATAN
HADIR SISWA/SISWI
1. Dinyatakan terlambat bila hadir
setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi
2. Guru piket dapat memberikan ijin
untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat ijin khusus
3. Guru piket dapat memberikan hukuman nonfisik
yang konstruktif, mendidik dan mengarahkan untuk menunggu dilapangan (depan
sekolah) sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya
4. Lima kali terlambat (komulatif) akan
mendapat surat pemberitahuan - peringatan (yang ditujukan kepada orang tua)
III.
KETIDAKHADIRAN
SISWA/SISWI
1. Sakit dinyatakan dengan surat
keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll yang
sejenis)
2. Ijin dinyatakan dengan surat dari
orang tua/wali siswa/i.
3. Tidak menginformasikan ketidak
hadiran melalui telepon
4. Dinyatakan Alpa jika tidak ada
pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit.
5. Tiga kali Alpa/tanpa keterangan akan
menerima surat pemberitahuan - peringatan kepada orang tua.
IV.
KERAPIHAN
BERPAKAIAN SISWA/SISWI
1. Penjadwalan penggunaan pakaian
seragam sekolah adalah :
a.
Berpakaian
Merah Putih pada hari Senin s.d Selasa
b. Berpakaian Batik pada hari
Rabu dan Kamis
c.
Berpakaian Muslim/muslimah
pada hari Jum'at
d. Berpakaian Pramuka pada hari Sabtu.
2. Pakaian seragam yang dikenakan harus
a. Rapih, pantas, tidak terlalu ketat,
tidak gombrang, mengenakan kaos dalam.
b. Mengenakan pakaian olah raga resmi
yang sudah ditentukan sekolah pada jam pelajaran olah raga praktek
3. Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah
dengan tata cara :
a. Rok sebatas di bawah lutut dengan
baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos
b. Rok sebatas mata kaki, baju lengan
panjang bagi yang berjilbab
c. Celana (tidak gombrang) dengan baju
dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos.
d. Tidak mempunyai coret-coretan atau
logo tambahan lain
4. Sepatu yang diperbolehkan
hanya berwarna hitam polos dan berkaos kaki putih
V.
PENAMPILAN
DIRI SISWA/SISWI
1. Rambut siswa tidak menutupi telinga,
kerah baju, alis mata, dan tidak diwarna warni
2. Rambut siswi tidak terlalu pendek,
diikat/dibando, tidak diwarna warni
3. Siswa tidak mengenakan kalung,
cincin, gelang dan anting
4. Siswi tidak mengenakan asesoris dan
kosmetik/make up yang berlebihan
5. Siswi tidak mengenakan cincin,
kalung, gelang lebih dari satu
6. Anting wanita tidak lebih dari satu
pasang
7. Tidak bertato dan tindikan
VI.
SARANA -
PRASARANA BELAJAR SISWA/SISWI
1. Wajib melengkapi alat-alat
kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah ditentukan oleh sekolah/ guru
2. Hanya boleh membawa ke sekolah
buku-buku dan alat pembelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran
3. Menggunakan sarana-prasarana belajar
di sekolah dengan baik dan benar agar tidak rusak atau hilang
4. Tidak "mencorat-coret"
sarana-prasarana belajar dilingkungan sekolah
5. Tidak diizinkan membawa kendaraan
bermotor
VII.
UPACARA
BENDERA
1. Dilaksanakan setiap hari Senin pagi,
dan hari-hari besar nasional
2. Siswa/siswi yang ditunjuk sebagai
petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan melaksanakan tugas
dengan baik
3. Siswa/siswi wajib mengikuti upacara
bendera dengan tertib dan hikmat
4. Saat mengikuti upacara bendera
siswa/siswi mengenakan pakaian seragam lengkap dengan topi
5. Siswa/siswi yang tidak mengikuti
upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan yang sesuai
VIII.
ETIKA DAN
SOPAN SANTUN SISWA/SISWI
1. Wajib menghargai, menghormati,
menyapa Kepala Sekolah, Guru, Staff TU, Orang Tua dan sesama pelajar baik
dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah
2. Wajib menjaga/memelihara Keamanan,
Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, dan Kekeluargaan di dalam dan
luar lingkungan sekitar SD Negeri Bekasi Jaya I.
3. Tidak membuat coret-coretan dikelas,
lingkungan sekolah dan luar sekolah
4. Ikut memelihara tumbuhan/taman di
dalam maupun diluar lingkungan/sekitar sekolah
5. Tidak mengganggu/merusak
sarana-prasarana belajar disekolah
6. Wajib menjaga nama baik sekolah di
dalam maupun diluar sekolah
7. Wajib mengenal semua guru yang
mengajar maupun yang tidak mengajar dikelas yang bersangkutan
IX.
LARANGAN
1. Dilarang mengenakan topi bebas,
asesoris dan perhiasan berlebihan
2. Dilarang jajan pada waktu jam
pelajaran berlangsung
3. Dilarang membawa ponsel/HP
4. Dilarang keras membawa rokok,
minuman beralkohol, narkoba, senjata tajam/api kelingkungan sekolah
5. Dilarang menerima tamu di dalam
kelas dan dilingkungan sekolah tanpa seijin guru piket
6. Dilarang membawa uang melebihi
keperluan belajar disekolah
7. Dilarang melakukan kegiatan yang
merugikan diri sendiri, sekolah dan masyarakat
8. Dilarang keras melakukan keributan,
perkelahian, dan pemerasan.
9. Dilarang keras membawa
koran/majalah, buku-buku, VCD, yang bersifat porno grafi dan porno aksi
10. Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu
ketertiban belajar dan ketertiban umum
11. Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai
dengan kepribadian pelajar dan kepribadian nasional
X.
SANKSI -
HUKUMAN – TINDAKAN
Siswa/siswi yang melanggar/tidak
mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi-hukuman-tindakan
sebagai berikut :
1. Peringatan lisan
2. Peringatan tertulis
3. Pemberitahuan-peringatan kepada
orang tua
4. Panggilan orang tua
5. Hukuman fisik yang terukur dan
mendidik
6. Penugasan mendidik dan tidak
merugikan siswa
7. Penggantian material tertentu sesuai
pelanggaran yang dilakukan
8. Pemotongan rambut, Pengecatan hitam
sepatu, penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan lain lain yang bersifat
mendidik
9. Penundaan belajar (skorsing)
10. Pengembalian kepada orang tua
(dikeluarkan dari sekolah)
11. Hal tindakan yang menyangkut
pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan disekolah akan diserahkan kepada
pihak yang berwajib
XI.
SANKSI
KHUSUS
1. Siswa/siswi yang menggunakan HP pada
saat jam pelajaran masih berlangsung disekolah akan dikenakan tindakan berupa
penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan kembali kepada orang tua pada saat
pembagian raport dan/atau kenaikan kelas dan pada saat kelulusan (untuk kelas
VI)
2. Ketidakhadiran siswa (alpa) yang
melebihi 20% dari hari efektif belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan
untuk naik kelas
3.
Ketidak hadiran siswa (alpa) yang melebihi 15% pada
hari efektif belajar (mata pelajaran) per semester tidak akan tidak akan
diikutsertakan dalam kegiatan ulangan semester dan remidial ataupun pada
perbaikan nilai di akhir semester